KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 38/2017 yang disusul dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang persyaratan pelaksanaan inspeksi dan klasifikasi perusahaan inspeksi di sektor hulu migas. Dengan aturan tersebut, terjadi beberapa perubahan bagi penyedia jasa inspeksi kegiatan hulu migas. Beberapa perubahan diantaranya Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis (PJIT) berubah menjadi Perusahaan Inspeksi (PI). Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan biarpun namanya berubah namun tugas PJIT dengan PI masih tetap sama yaitu perusahaan jasa yang membantu badan usaha migas untuk melangsungkan pemeriksaan teknis dalam rangka menjamin keselamatan kegiatan usaha migas instansi dan peralatan. Bedanya saat ini adalah Perusahaan Inspekai tidak lagi berada di bawah Ditjen Migas. "(Ditjen) Migas tidak bertanggunjawab untuk ini, dulu kan namanya PIJT ini under migas. Perusahaan Inspeksi sekarang independen, jadi ditunjuk langsung oleh Badan Usaha," kata Alfon pada Rabu (23/8) di Jakarta.
Ini aturan baru perusahaan inspeksi sektor migas
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 38/2017 yang disusul dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang persyaratan pelaksanaan inspeksi dan klasifikasi perusahaan inspeksi di sektor hulu migas. Dengan aturan tersebut, terjadi beberapa perubahan bagi penyedia jasa inspeksi kegiatan hulu migas. Beberapa perubahan diantaranya Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis (PJIT) berubah menjadi Perusahaan Inspeksi (PI). Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan biarpun namanya berubah namun tugas PJIT dengan PI masih tetap sama yaitu perusahaan jasa yang membantu badan usaha migas untuk melangsungkan pemeriksaan teknis dalam rangka menjamin keselamatan kegiatan usaha migas instansi dan peralatan. Bedanya saat ini adalah Perusahaan Inspekai tidak lagi berada di bawah Ditjen Migas. "(Ditjen) Migas tidak bertanggunjawab untuk ini, dulu kan namanya PIJT ini under migas. Perusahaan Inspeksi sekarang independen, jadi ditunjuk langsung oleh Badan Usaha," kata Alfon pada Rabu (23/8) di Jakarta.