Ini aturan baru PPKM di luar Jawa-Bali, WFO hingga industri beroperasi 100%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan dari segi penyeimbang gas dan rem untuk mengatasi pandemi Covid-19, dilakukan beberapa penyesuaian dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

Penyesuaian tersebut antara lain:

1. Tempat kerja perkantoran 25 persen work from office dengan prokes (protokol kesehatan) ketat dan bila menjadi klaster (Covid-19) ditutup lima hari,


2. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

3. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Baca Juga: Jokowi turunkan PPKM di sejumlah wilayah Jawa Bali ke level 3, Jakarta termasuk

4. Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan prokes secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

5. Tempat taman atau wisata akan dibuka dengan kapasitas 25% dengan prokes ketat, dan fasilitas umum diperbolehkan dengan kapasitas 25% dan prokes yang ketat.

“Sementara untuk kegiatan seni dan olahraga akan dibuka dengan maksimal 25% kapasitas, dan resepsi maksimum 30 orang dan diharapkan dibatasi terkait dengan hajatan,” kata Airlangga dalam Konferensi pers PPKM, Senin (23/8).

6. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Baca Juga: PPKM di Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya diturunkan ke level 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto