Ini Aturan Baru PPN Atas Penyesuaian Tarif Penyerahan Hasil Tembakau



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian tarif  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Hasil Tembakau dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK/03/2022, yang mulai berlaku pada 1 April 2022.

Penyesuaian aturan ini menimbang untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau.

“(Sehingga) perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap penyerahan basil tembakau,” dikutip dari PMK tersebut, Rabu (6/5).


Baca Juga: Ekonom MNC Sekuritas Ingatkan Potensi Inflasi yang Lebih Tinggi pada 2022

Adapun, pokok dari peraturan tersebut adalah penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen; atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai PPN dengan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

PPN yang dikenakan  atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif  PPN sebesar 11% yang mulai berlaku 1 April, dan sebesar 12% yang mulai berlaku pada saat diterapkannya penerapan PPN sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf b Undang-Undang PPN.

Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+ tarif PPN yang berlaku) dikali harga jual eceran hasil tembakau.

Baca Juga: Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Mencatat Pendapatan Sebesar Rp 1,95 Triliun pada 2021

PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan Nilai Lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Kemudian, sebesar 10,7% dikali harga jual tembakau untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan PPN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli