KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Hasil Tembakau dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK/03/2022, yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Penyesuaian aturan ini menimbang untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau. “(Sehingga) perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap penyerahan basil tembakau,” dikutip dari PMK tersebut, Rabu (6/5).
Ini Aturan Baru PPN Atas Penyesuaian Tarif Penyerahan Hasil Tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Hasil Tembakau dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK/03/2022, yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Penyesuaian aturan ini menimbang untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau. “(Sehingga) perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap penyerahan basil tembakau,” dikutip dari PMK tersebut, Rabu (6/5).