Ini aturan baru soal impor ponsel dan tablet



JAKARTA. Kementerian Perdagangan secara resmi merilis aturan tentang impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di Indonesia. Aturan ini akan menjadi acuan seluruh distributor perusahaan elektronik di tanah air.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012. "Aturan ini diterbitkan guna mendukung Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang," kata Gita, Senin (31/12).

Menurutnya, seiring dengan semakin meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang tidak memenuhi standar, maka standar mutu dan teknis produk tersebut harus lebih diperhatikan demi melindungi kepentingan konsumen.


"Dalam Permendag ini, setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku," tegasnya.

Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan, antara lain:

1. Syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan.

3. Untuk mendapatkan PI tersebut, IT harus terlebih dahulu mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, dan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

4. Berdasarkan ketentuan, telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor oleh IT hanya dapat diperdagangkan dan atau dipindahtangankan kepada distributor dan tidak kepada retailer ataupun konsumen langsung .

5. Impor ketiga jenis produk ini juga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.

6. Sementara itu, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

7. Kemudian, surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan akan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu di pelabuhan muat terhadap setiap pelaksanaan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menambahkan, pelaksanaan impor ketiga jenis produk tersebut, yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010, masih dapat dilakukan oleh IT-Produk Tertentu selama dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 1 Januari 2013 dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 Februari 2013.

Adapun dokumen untuk pembuktian adalah bill of lading atau airway bill dan invoice untuk memperlihatkan waktu pengapalan dari negara asal, serta dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1) yang menunjukkan waktu tiba di pelabuhan tujuan. "Permendag Nomor 82 Tahun 2012 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013," kata Bachrul. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: