JAKARTA. Menteri Keuangan menetapkan aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Beleid ini diteken Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 22 Oktober 2012 silam. Dalam beleid bernomor 162/PMK.011/2012 Menteri Keuangan itu, memutuskan PTKP wajib pajak perorangan sebesar Rp 24,3 juta setahun atau setara dengan Rp 2,025 juta sebulan. Nah sedangkan tambahan bagi wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp 2,025 juta. Dalam beleid ini, Menteri Keuangan juga menegaskan, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda, dalam garis keturunan lurus maupun anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya oleh wajib pajak sebesar Rp 2,025 juta per orang.
Ini aturan baru soal pekerja yang tak kena pajak
JAKARTA. Menteri Keuangan menetapkan aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Beleid ini diteken Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 22 Oktober 2012 silam. Dalam beleid bernomor 162/PMK.011/2012 Menteri Keuangan itu, memutuskan PTKP wajib pajak perorangan sebesar Rp 24,3 juta setahun atau setara dengan Rp 2,025 juta sebulan. Nah sedangkan tambahan bagi wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp 2,025 juta. Dalam beleid ini, Menteri Keuangan juga menegaskan, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda, dalam garis keturunan lurus maupun anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya oleh wajib pajak sebesar Rp 2,025 juta per orang.