KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan peraturan baru dengan nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Dalam peraturan yang dibuat Menteri BUMN Erick Thohir ini menyebutkan pada pasal 7 dijelaskan bahwa Direksi menyusun perencanaan program Tanggung Jawa Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai strategi dan petunjuk pelaksanaan untuk menjamin efektivitas dan keberhasilan program TJSL BUMN. Dalam pelaksanaannya pada pasal 8 menyebutkan bahwa Direksi melaksanakan program TJSL BUMN sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah disahkan oleh RUPS/Menteri.
Ini aturan baru soal TJSL BUMN, sekarang Direksi wajib membuat perencanaan TJSL
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan peraturan baru dengan nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Dalam peraturan yang dibuat Menteri BUMN Erick Thohir ini menyebutkan pada pasal 7 dijelaskan bahwa Direksi menyusun perencanaan program Tanggung Jawa Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai strategi dan petunjuk pelaksanaan untuk menjamin efektivitas dan keberhasilan program TJSL BUMN. Dalam pelaksanaannya pada pasal 8 menyebutkan bahwa Direksi melaksanakan program TJSL BUMN sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah disahkan oleh RUPS/Menteri.