KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan bea keluar dan tarif bea keluar ekspor atas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Tarif bea keluar tersebut berlaku mulai Rabu (14/6). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif BK Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor. “Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan barang ekspor berupa CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO yang masuk dalam Program Percepatan Penyaluran Ekspor untuk dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor,” dikutip dari aturan tersebut, Rabu (14/6).
Ini Aturan Baru Tarif Bea Keluar Ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan bea keluar dan tarif bea keluar ekspor atas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Tarif bea keluar tersebut berlaku mulai Rabu (14/6). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif BK Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor. “Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan barang ekspor berupa CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO yang masuk dalam Program Percepatan Penyaluran Ekspor untuk dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor,” dikutip dari aturan tersebut, Rabu (14/6).