KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi keselamatan penerbangan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia. Baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran power bank akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di sebuah maskapai China, yang menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan. Dirjen Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan Agus Santoso menjelaskan, dikeluarkannya SE Nomor 015/2018 yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2018 berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada powerbank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia.
Ini aturan bawa powerbank di pesawat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi keselamatan penerbangan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia. Baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran power bank akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di sebuah maskapai China, yang menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan. Dirjen Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan Agus Santoso menjelaskan, dikeluarkannya SE Nomor 015/2018 yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2018 berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada powerbank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia.