KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Hal tersebut ditetapkan oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menerapkan. Tujuannya tak lain guna menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 di berbagai titik wilayah Tanah Air. “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy secara daring belum lama ini.
Ini aturan berkendara selama PPKM Level 3 serentak, berlaku saat Nataru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Hal tersebut ditetapkan oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menerapkan. Tujuannya tak lain guna menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 di berbagai titik wilayah Tanah Air. “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy secara daring belum lama ini.