KONTAN.CO.ID - Tidak jarang ada pekerja yang harus tetap masuk bekerja pada saat hari libur nasional seperti Hari Raya Lebaran. Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi atau libur nasional. Bagi pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan (berdasarkan kesepakatan) harus dilaksanakan secara terus menerus dan pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
Jenis pekerjaan yang djalankan secara terus-menerus
- Pelayanan jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Usaha pariwisata
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam