KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batubara yang melanggar ketentuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batubara. Ketentuan denda ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. “Bahwa berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum,” dikutip dari PMK tersebut, Kamis (10/3).
Ini Aturan Denda bagi Perusahaan Pelanggar Aturan DMO Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batubara yang melanggar ketentuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batubara. Ketentuan denda ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. “Bahwa berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum,” dikutip dari PMK tersebut, Kamis (10/3).