Ini Aturan Denda Iuran BPJS Kesehatan, Sudah Tahu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi peserta BPJS Kesehatan, ada informasi penting yang harus Anda ketahui. Yakni, mengenai denda iuran BPJS Kesehatan. 

Setiap peserta yang terlambat membayar iuran,  BPJS Kesehatan akan mengenakan denda sebesar 5% dari total biaya rumah sakit. 

Mengutip informasi di laman indonesiabaik.id, sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali. 


Akan tetapi, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 menegaskan bahwa status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. 

Pasal 22 Ayat (5) menyebutkan jika “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.

Baca Juga: Ini 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline, Cek Syaratnya

Berdasarkan aturan tersebut, peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Sebaliknya, jika sejak waktu 45 hari status kepersertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:

Pertama, jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Kedua, besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

Jika lewat dari itu, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif. 

Demikian informasi mengenai denda iuran BPJS Kesehatan, semoga membantu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie