KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi peserta BPJS Kesehatan, ada informasi penting yang harus Anda ketahui. Yakni, mengenai denda iuran BPJS Kesehatan. Setiap peserta yang terlambat membayar iuran, BPJS Kesehatan akan mengenakan denda sebesar 5% dari total biaya rumah sakit. Mengutip informasi di laman indonesiabaik.id, sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali.
Ini Aturan Denda Iuran BPJS Kesehatan, Sudah Tahu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi peserta BPJS Kesehatan, ada informasi penting yang harus Anda ketahui. Yakni, mengenai denda iuran BPJS Kesehatan. Setiap peserta yang terlambat membayar iuran, BPJS Kesehatan akan mengenakan denda sebesar 5% dari total biaya rumah sakit. Mengutip informasi di laman indonesiabaik.id, sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali.