Ini aturan ekspor impor yang kena deregulasi



JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan mempercepat deregulasi kebijakan ekspor-impor agar meningkatkan daya saing di industri. Beban regulasi dan birokrasi dinilai menjadi kendala utama efisiensi perdagangan. 

Menteri Perdagangan Thomas Lembong mencatat, ada 53 peratuan yang menjadi kendala untuk ekspor, yang mencakup 2.278 jenis barang. 

Sedangkan untuk impor, terdapat 79 peraturan yang mengatur 11.534 jenis barang sehingga sangat besar intervensi regulasi dan birokrasi dalam kelancaran perdagangan.


Dalam kebijakan deregulasi ini, pemerintah akan memangkas peraturan, menyederhanakan berbagai perizinan, dan mengurangi persyaratan yang tidak relevan, serta menghilangkan pemeriksaan yang tidak diperlukan. Proses deregulasi akan berlanjut sampai perizinan tingkat daerah.

Deregulasi di bidang ekspor akan dilakukan antara lain: - Penghapusan kewajiban Verifikasi Surveyor (LS) pada ekspor kayu, beras, precursor nonfarmasi, migas dan bahan bakar lain. - Penghilangan pemeriksaan ganda untuk ekspor CPO, ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian.

Sedangkan di bidang impor, deregulasi dilakukan antara lain - Menghapus kewajiban verifikasi surveyor (LS) pada impor besi/baja dan Bahan Perusak Ozon (BPO) -  Penghapusan rekomendasi untuk produk kehutanan, gula, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Sodium Tripolyphosphate (STPP), besi/baja, barang berbasis sistem pendingin, beras, hortikultura, TPT batik dan motif batik, barang modal bukan baru, mesin multifungsi berwarna, garam industri) - Penyederhanaan persyaratan  untuk TPT, cengkeh, dan mutiara.

Untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dalam pelayanan perizinan telah diperkuat sistem Indonesia National Single Window (INSW) suatu pelayanan loket elektronik tunggal dalam penyelesaian proses ekspor impor. Dalam sistem ini, ada prinsip single submission, single processing, dan single synchronous decision making yang juga akan berlaku dalam kegiatan ekspor impor di kawasan ASEAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia