Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriyah.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, aturan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan 2024 itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Jam kerja ASN termasuk dalam masa bulan Ramadhan secara umum masih mengacu pada Perpres 21/2023," kata Nanang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/3/2024).


Dalam aturan tersebut, ASN bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat selama 32 jam 30 menit dalam seminggu selama bulan Ramadhan 2024. Waktu tersebut di luar jam istirahat.

Adapun ketentuan teknis detail jam kerja ASN selama bulan puasa 2024, Nanang berkata, hal itu masih menunggu Surat Edaran Kementerian PANRB tahun ini.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, KemenPANRB tidak pengeluarkan surat edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadhan 2024.

Baca Juga: Bisnis Remitansi Perbankan Tersulut Momen Ramadan dan Lebaran

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023," kata dia, dikutip dari laman KemenpanRB.

Dengan adanya aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024, pemerintah berharap agar pelayanan publik tetap berjalan selama bulan suci ini.

Aturan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan 2024

Mengacu Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.

Mereka akan bekerja selama 5 hari dalam satu minggu atau 32 jam 30 menit dalam 1 minggu pada bulan puasa 2024. Jumlah waktu tersebut tidak termasuk istirahat.

ASN tetap mendapat hak jam istirahat selama 30 menit. Namun, khusus di hari Jumat, jam istirahat mereka lebih panjang, yaitu 60 menit. 

Khusus untuk instansi yang menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan di atas.

Dalam peraturan tertulis, jumlah hari kerja dan atau jam kerja dapat diubah apabila ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari laman KemenPANRB, berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024:

1. Instansi dengan 5 hari kerja dalam seminggu Senin-Kamis

Jam kerja: 08.00-15.00 waktu setempat Istirahat: 12.00-12.30 (atau 30 menit.

Jumat

Jam kerja: 08.00-15.30 waktu setempat Istirahat: 11.30 – 12.30 (60 menit)

2. Instansi dengan 6 hari kerja dalam seminggu Senin-Kamis, dan Sabtu

Jam kerja: 08.00-14.00 waktu setempat Jam istirahat pukul: 12.00-12.30 (atau 30 menit).

Jumat

Jam kerja: 08.00-14.30 waktu setempat Jam istirahat pukul : 11.30-12.30 (atau 60 menit).

Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan, Berikut Ucapan & Twibbon Ramadhan 2024

Berdasarkan aturan tersebut jumlah jam kerja bagi Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal adalah 32,5 jam per minggu. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Berlaku mulai 1 Ramadhan 2024

Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 berlaku mulai awal Ramadhan hingga berakhirnya bulan suci sesuai dengan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia.

Adapun penetapan awal bulan puasa itu akan dilakukan melalui Sidang Isbat yang akan digelar Kementerian Agama (Kemenag ) di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/3/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengna judul "Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .