JAKARTA. Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet. Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menjelaskan, lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN yang terbagi tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi. Pada aspek manufaktur ponsel yang akan dijual di Indonesia harus menggunakan TKDN sebesar 70% meliputi meterial produk, tenaga kerja, dan mesin produksi.
Ini aturan kandungan lokal ponsel untuk Indonesia
JAKARTA. Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet. Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menjelaskan, lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN yang terbagi tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi. Pada aspek manufaktur ponsel yang akan dijual di Indonesia harus menggunakan TKDN sebesar 70% meliputi meterial produk, tenaga kerja, dan mesin produksi.