KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat 10 April 2020. Sejumlah ketentuan akan diterapkan mengukuti prosedur PSBB. Salah satunya tetkait tata tertib bertransportasi. Dari situs Pemprov DKI Jakarta, akan ada dua jenis golongan yang terdampak PSBB, yakni angkutan pribadi dan angkutan umum.
Ini aturan kendaraan pribadi dan umum melintas Ibu Kota Jakarta
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat 10 April 2020. Sejumlah ketentuan akan diterapkan mengukuti prosedur PSBB. Salah satunya tetkait tata tertib bertransportasi. Dari situs Pemprov DKI Jakarta, akan ada dua jenis golongan yang terdampak PSBB, yakni angkutan pribadi dan angkutan umum.