Ini aturan lengkap ibadah tarawih, buka bersama, dan salat Idulfitri 2021



KONTAN.CO.ID - Pemerintah menerbitkan peraturan tentang salat tarawih, buka bersama, dan salat Idulfitri 1442 H. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Dikutip dari laman Setkab, SE tersebut ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Senin (05/04/2021. 


“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” ujar Menag dalam surat edarannya.

Adapun ruang lingkup SE ini mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Shalat tarawih boleh di masjid, ini aturan yang harus dijalankan

Aturan tentang tarawih, buka bersama, dan salat Idulfitri 2021

Dikutip dari laman Setkab, berikut aturan tentang  tarawih, buka bersama, dan salat Idulfitri 2021 dalam SE tersebut: 

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
  3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  4. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dibatasi dengan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  5. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;
  6. Peringatan Nuzululquran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  7. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  8. Peringatan Nuzululquran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;
  9. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
  10. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
  11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Selanjutnya: Ekonom sebut perluasan PPKM mikro tak berdampak signifikan ke perekonomian nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News