KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah memperbarui aturan naik pesawat pada awal tahun ini. Peraturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) SE 3 Tahun 2021 yang berlaku pada 9-25 Januari 2021. Ketentuan tersebut hampir bersamaan dengan jadwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah Jawa-Bali yakni pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Aturan naik pesawat terbaru pada 9-25 Januari 2021
Aturan naik pesawat untuk periode 9-25 Januari 2021 sesuai dengan SE Kemenhub No.3/2021 adalah sebagai berikut:- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsun sepanjang perjalanan;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.
- Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa: