Ini aturan main kampanye via medsos



Jakarta. Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, ada ketentuan konten yang harus disampaikan dalam akun media sosial yang resmi digunakan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk berkampanye di Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kewajiban akun media sosial yang resmi tentu mereka membuat bahan kampanye, visi, misi, pandangan para calon," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2016).

Dahliah menjelaskan, konten kampanye di media sosial bisa dibuat dengan tulisan, visual, gambar bergerak, maupun konten interaktif.


KPU DKI tidak membatasi jumlah akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye. Namun, semua akun tersebut wajib didaftarkan ke KPU DKI paling lambat pada Kamis (27/10/2016), satu hari sebelum masa kampanye berlangsung.

Dahliah mengatakan, akun media sosial yang didaftarkan boleh atas nama cagub-cawagub, parpol pengusung, gabungan parpol pengusung, maupun relawan. "KPU akan mengumumkan kepada masyarakat bahwa ini adalah akun media sosial yang resmi," ucap Dahliah.

Kemudian, tim kampanye harus menutup akun media sosial tersebut maksimal satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni 12 Februari 2017. "Kami ingatkan seluruh pasangan calon bahwa ini akun kampanye, bukan akun reguler yang dibuka untuk kebutuhan kampanye dan harus ditutup setelah masa kampanye selesai," ujarnya.

Hingga saat ini, Dahliah menyebut belum ada tim kampanye yang mendaftarkan akun media sosial mereka kepada KPU DKI. Akun resmi media sosial harus didaftarkan sebagai bentuk pengawasan dari KPU DKI, Bawaslu DKI, dan Polda Metro Jaya. KPU DKI tidak akan mengawasi akun yang tidak didaftarkan.

Pengawasan di media sosial secara keseluruhan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya melalui tim cyber crime. Akun yang melakukan black campaign dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto