JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan tengah melakukan penyempurnaan aturan-aturan main di industri keuangan non bank. Salah satunya yang paling krusial adalah mengenai permodalan perusahaan pembiayaan. Regulator menilai penting untuk mengerek modal perusahaan pembiayaan, mengingat 83 atau 40% dari total pelaku industri saat ini masih bermodal cekak atau kurang dari Rp 100 miliar. Tidak hanya itu, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, pihaknya juga akan merevisi POJK mengenai perizinan dan kelembagaan perusahaan pembiayaan, termasuk didalamnya terkait rencana perluasan kegiatan usaha multifinance.
Ini aturan non bank yang akan disempurnakan OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan tengah melakukan penyempurnaan aturan-aturan main di industri keuangan non bank. Salah satunya yang paling krusial adalah mengenai permodalan perusahaan pembiayaan. Regulator menilai penting untuk mengerek modal perusahaan pembiayaan, mengingat 83 atau 40% dari total pelaku industri saat ini masih bermodal cekak atau kurang dari Rp 100 miliar. Tidak hanya itu, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, pihaknya juga akan merevisi POJK mengenai perizinan dan kelembagaan perusahaan pembiayaan, termasuk didalamnya terkait rencana perluasan kegiatan usaha multifinance.