JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah berjanji untuk menghapus kewajiban tender offer khusus bagi peserta amnesti pajak. Meski baru mulai sampai dibicarakan awal pekan ini, ternyata aturan ini sudah resmi disampaikan dalam bentuk Surat Edaran NO. 35/SEOJK.04/2016 sejak 2 September lalu. Surat Edaran tersebut resmi berlaku sejak ditetapkan hingga 20 hari setelah 31 Maret 2017. Asal tahu saja, tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. Hal ini sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran.
Ini aturan OJK tentang penghapusan tender offer
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah berjanji untuk menghapus kewajiban tender offer khusus bagi peserta amnesti pajak. Meski baru mulai sampai dibicarakan awal pekan ini, ternyata aturan ini sudah resmi disampaikan dalam bentuk Surat Edaran NO. 35/SEOJK.04/2016 sejak 2 September lalu. Surat Edaran tersebut resmi berlaku sejak ditetapkan hingga 20 hari setelah 31 Maret 2017. Asal tahu saja, tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. Hal ini sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran.