Jakarta. Parkir di pinggir jalan di Jakarta tidak boleh sembarangan. Sesuai aturan, parkir di pinggir jalan di Jakarta seharusnya hanya di sekitar rambu "P" berwarna biru. Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Christianto, mengimbau para pengendara beroda empat untuk tidak parkir sembarangan. Pasalnya, meskipun tidak ada rambu dilarang parkir berlambang "P" dicoret berwarna merah, para pengendara tetap berpotensi didenda. "Parkir di mana saja nggak boleh meskipun nggak ada rambu dilarang parkir. Hanya boleh di ruas yang ada rambu 'P' biru," kata Christianto kepada Kompas.com, Senin (17/10/2016).
Ini aturan parkir di pinggir jalan Jakarta
Jakarta. Parkir di pinggir jalan di Jakarta tidak boleh sembarangan. Sesuai aturan, parkir di pinggir jalan di Jakarta seharusnya hanya di sekitar rambu "P" berwarna biru. Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Christianto, mengimbau para pengendara beroda empat untuk tidak parkir sembarangan. Pasalnya, meskipun tidak ada rambu dilarang parkir berlambang "P" dicoret berwarna merah, para pengendara tetap berpotensi didenda. "Parkir di mana saja nggak boleh meskipun nggak ada rambu dilarang parkir. Hanya boleh di ruas yang ada rambu 'P' biru," kata Christianto kepada Kompas.com, Senin (17/10/2016).