JAKARTA. Sejumlah aturan dinilai menghambat pembangunan infrastruktur, salah satunya yang ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Berdasarkan hasil inventarisasi sementara yang dilakukan oleh kementerian tersebut, setidaknya ada dua aturan yang mengganjal pembangunan infrastruktur. Pertama, aturan soal pemberian ijin proyek
multiyears yang harus berasal dari Kementerian Keuangan.
Hediyanto W Husaini, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, mekanisme perijinan
multiyears tersebut cukup menyita waktu. Sementara itu, aturan kedua mengenai mekanisme pencairan uang proyek tagihan para kontraktor pelaksana proyek pemerintah yang lama. "Misal ada surat tagih dari kontraktor, terus kami teruskan ke kantor perbendaharaan negara sekarang, dijawab lima hari kemudian, itu kelamaan, mendapat komplain dari kontraktor dan hambatan penyerapan," kata Hediyanto Kamis (3/9). Hediyanto berharap, pemerintah bisa segera memperbaiki ganjalan penghambat pembangunan infrastruktur dan penyerapan anggaran yang dialami oleh kementeriannya tersebut. Untuk hambatan yang terkait masalah perijinan proyek
multiyears dia berharap, agar proses perijinan dipermudah. Salah satunya, dengan memberikan kewenangan perijinan proyek
multiyears ke kementerian terkait. Sementara itu yang berkaitan dengan pembayaran tagihan dari para kontraktor, dia berharap, pemerintah bisa segera memangkas waktu pencairan. Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan yang menimbulkan masalah pada iklim investasi dan pembangunan. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, berdasarkan hasil temuan pemerintah, setidaknya ada 154 aturan penghambat pembangunan dan iklim investasi yang perlu dievaluasi minggu ini. Rizal Ramli, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan, perombakan aturan yang akan dilakukan oleh pemerintah minggu ini adalah aturan mengenai proses perijinan ekspor dan impor barang. Dia mengatakan, saat ini aturan ijin ekspor dan impor barang masih cukup berbelit-belit. Kondisi ini kata Rizal, bisa dilihat dari banyaknya ijin yang harus diurus untuk kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian Koordinator Kemaritiman, untuk melaksanakan kegiatan ekspor impor barang saja proses perijinan yang harus diurus mencapai 124 ijin dan tersebar di 20 kementerian lembaga. "Ini tidak masuk akal, masa di Kementerian Perindustrian saja bisa mencapai 44 ijin untuk proses itu," kata Rizal. Agus Prabowo, Kepala LKPP selain itu mengatakan, aturan lain yang juga menghambat adalah PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
Agus mengatakan, PP tersebut telah menimbulkan ketakutan bagi orang yang mau menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, bila terjadi kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa, aturan tersebut memungkinkan seorang PPTK untuk diminta tanggung jawab mereka baik secara formil maupun materiil. "Aturan itu melebihi Alquran, Alquran itu orang dikenai tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya sendiri, ini perbuatan orang lain dia juga harus kena tanggung jawab," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto