KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalau tidak ada halangan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sekitar Jakarta, mulai dari Bekasi, Bogor, dan Tangerang Raya bakal berlangsung Rabu dini hari. Walikota Bekasi Rahmat Effendy pun sudah membuat Surat Edaran tentang sosialisasi terhadap pemberlakuan pelaksanaan PSBB untuk mencegah Covid-19 di kota Bekasi. Ada sejumlah sosialisasi yang tertera di surat edaran yang diteken tanggal 12 April 2020 tersebut. Mulai dari larangan pengerahan massa, dan tidak mengadakan kegiatan agama di tempat ibadah tetapi di rumah masing-masing. Baca Juga: PSBB akan bergulir, Kota Tangerang menyiapkan 30 pos pemeriksaan
Ini aturan PSBB berkendara di Bekasi, ojek online dilarang bawa penumpang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalau tidak ada halangan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sekitar Jakarta, mulai dari Bekasi, Bogor, dan Tangerang Raya bakal berlangsung Rabu dini hari. Walikota Bekasi Rahmat Effendy pun sudah membuat Surat Edaran tentang sosialisasi terhadap pemberlakuan pelaksanaan PSBB untuk mencegah Covid-19 di kota Bekasi. Ada sejumlah sosialisasi yang tertera di surat edaran yang diteken tanggal 12 April 2020 tersebut. Mulai dari larangan pengerahan massa, dan tidak mengadakan kegiatan agama di tempat ibadah tetapi di rumah masing-masing. Baca Juga: PSBB akan bergulir, Kota Tangerang menyiapkan 30 pos pemeriksaan