KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (Covid-19). Ke depan, menurut Menkes, bagi rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan Covid-19, diperlukan pentunjuk dan teknis klaim PIE untuk dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Baca Juga: Gubernur Gorontalo umumkan kasus pertama virus corona (Covid-19)
Ini aturan teknis rumah sakit klaim biaya perawatan pasien virus corona (Covid-19)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (Covid-19). Ke depan, menurut Menkes, bagi rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan Covid-19, diperlukan pentunjuk dan teknis klaim PIE untuk dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Baca Juga: Gubernur Gorontalo umumkan kasus pertama virus corona (Covid-19)