KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional mal atau pusat perbelanjaan masih dibatasi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang diperpanjang dua pekan ke depan hingga Senin (4/4/2022). Dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali, mal di wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat. Tempat bermain anak-anak dalam mal di wilayah PPKM Level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat bukti vaksinasi lengkap untuk anak 6-12 tahun yang masuk.
Ini Aturan Terbaru Masuk Mal Setelah PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional mal atau pusat perbelanjaan masih dibatasi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang diperpanjang dua pekan ke depan hingga Senin (4/4/2022). Dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali, mal di wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat. Tempat bermain anak-anak dalam mal di wilayah PPKM Level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat bukti vaksinasi lengkap untuk anak 6-12 tahun yang masuk.