KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 hingga 20 September 2021. Dilakukan sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya terkait perjalanan internasional. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, individu yang hendak memasuki Indonesia sudah harus divaksinasi, bebas Covid-19 dibuktikan dari hasil tes PCR, dan menjalani karantina. "Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021) malam.
Ini aturan terbaru perjalanan dari luar negeri ke Indonesia terkait PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 hingga 20 September 2021. Dilakukan sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya terkait perjalanan internasional. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, individu yang hendak memasuki Indonesia sudah harus divaksinasi, bebas Covid-19 dibuktikan dari hasil tes PCR, dan menjalani karantina. "Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021) malam.