KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, salah satu yang diatur dalam PP tersebut mengenai skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual. “Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia. Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merk kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke youtube, kalau dia sudah jutaan viewers, itu sertifikat itu sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba – tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” ucap Yasonna dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Senin (25/7).
Ini Aturan Terkait Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, salah satu yang diatur dalam PP tersebut mengenai skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual. “Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia. Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merk kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke youtube, kalau dia sudah jutaan viewers, itu sertifikat itu sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba – tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” ucap Yasonna dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Senin (25/7).