KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan peraturan baru terkait besaran urun biaya dalam BPJS Kesehatan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan. Penetapan jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan harus disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan. Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:
Ini aturan terkait pengenaan urun biaya dan selisih BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan peraturan baru terkait besaran urun biaya dalam BPJS Kesehatan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan. Penetapan jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan harus disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan. Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan: