Ini aturan vaksin Covid-19 untuk lansia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan telah memastikan bahwa warga lanjut usia (lansia) bisa menerima suntikan vaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari siaran pers di laman Kemenkes, Sabtu (13/2).

"Pelaksanaan vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," lanjutnya. Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan sebanyak dosis dengan interval pemberian dalam 28 hari (0 dan 28).


Meski demikian, peserta vaksinasi Covid-19 berstatus lansia tetap harus menjalani screening sebelum disuntik. Screening dilakukan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada lansia.

Baca Juga: Begini aturan teknis vaksinasi Covid-19 untuk orang dengan komorbid

Pertama, lansia akan ditanya apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga. Kedua, lansia juga akan ditanya apakah sering merasa kelelahan.

Ketiga, lansia akan ditanya apakah menderita lima atau lebih dari dari 11 penyakit ini: hipertensi, diabetas, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal. Keempat, lansia ditanya apakah kesulitan berjalan kira kira 100 hingga 200 meter.

Kelima, lansia ditanya apakah mengalami penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir. Kemudian, jika terdapat tiga atau lebih jawaban ya dari lima pertanyaan itu, maka vaksinasi tak dapat dilakukan kepada peserta lansia.

Baca Juga: Kemenkes: Warga daerah PPKM jadi prioritas vaksinasi Covid-19 dengan sistem klaster

Dalam surat edaran yang sama diatur pula enam pertanyaan sceening secara umum yang akan diajukan kepada peserta vaksinasi. Keenamnya yakni:

1. Kondisi suhu tubuh. Apabila suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, maka vaksinasi ditunda sampai sasaran sembuh.

2. Tekanan darah. Jika tekanan darah di atas 180/110 mmHg maka pengukuran tekanan darah diulang 30-60 menit kemudian. Jika tekanan darah masih tinggi, vaksinasi ditunda sampai kondisi tekanan darah terkontrol.

3. Tentang kontak dengan individu positif Covid-19. Apakah pernah kontak dengan seseorang yang sedang dalam pemeriksaan/terkonfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir. Jika jawabannya ya, maka akan dilanjutkan dengan pertanyaan apakah mengalami gejala demam/ batuk/ pilek/sesak nafas dalam 7 hari terakhir. Apabila jawabannya ya, maka vaksinasi ditunda hingga 14 hari setelah gejala muncul.

Baca Juga: Joe Biden titahkan warga Amerika untuk pakai masker hingga 2022

4. Untuk vaksinasi dosis pertama, peserta akan ditanya apakah memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak atau urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya karena vaksin. Jika jawabannya ya, vaksinasi diberikan di rumah sakit.

5. Untuk vaksinasi dosis kedua, peserta akan ditanya apakah memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya. Apabila jawabannya ya, maka tidak diberikan lagi untuk vaksinasi dosis kedua

6. Terkait vaksinasi lain. Peserta akan ditanya apakah mendapat vaksinasi lain dalam kurang dari satu bulan ke belakang. Jika jawabannya ya, maka vaksinasi ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Semua Lansia Bisa Divaksinasi Covid-19, Begini Aturannya. Penulis: Dian Erika Nugraheny Editor: Diamanty Meiliana

Baca Juga: Ingin tidak tertular virus corona? Inilah 10 cara efektif yang bisa dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati