JAKARTA. Komisi III DPR RI hari ini akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Uji kelayakan ini merupakan tahap akhir sebelum dilantiknya Badrodin sebagai Kapolri. Sesuai Pasal 11 ayat 3, Undang-Undang Nomor 02/2002 tentang Polri, DPR RI memiliki hak untuk melakukan uji kelayakan terhadap calon Kapolri. Dalam ayat 4, Presiden dapat langsung melantik calon Kapolri jika DPR tidak menggunakan hak tersebut, atau tidak memberikan respons terhadap calon yang diajukan maksimal 20 hari sejak surat dari Presiden dibacakan dalam rapat paripurna. "Sudah diputuskan, Kamis, pukul 10.00, Komisi III akan melakukan fit and proper test bagi calon kepala Polri yang diajukan Presiden," ujar Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman, di Jakarta, Rabu (15/4).
Ini babak baru Badrodin Haiti menjadi Kapolri
JAKARTA. Komisi III DPR RI hari ini akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Uji kelayakan ini merupakan tahap akhir sebelum dilantiknya Badrodin sebagai Kapolri. Sesuai Pasal 11 ayat 3, Undang-Undang Nomor 02/2002 tentang Polri, DPR RI memiliki hak untuk melakukan uji kelayakan terhadap calon Kapolri. Dalam ayat 4, Presiden dapat langsung melantik calon Kapolri jika DPR tidak menggunakan hak tersebut, atau tidak memberikan respons terhadap calon yang diajukan maksimal 20 hari sejak surat dari Presiden dibacakan dalam rapat paripurna. "Sudah diputuskan, Kamis, pukul 10.00, Komisi III akan melakukan fit and proper test bagi calon kepala Polri yang diajukan Presiden," ujar Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman, di Jakarta, Rabu (15/4).