KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai mata uang virtual atau virtual currency memiliki risiko uang tinggi pada area sistem pembayaran, stabilitas sitem keuangan (SSK), anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) dan perlindungan konsumen. Pasalnya, risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme menjadi hal yang digarisbawahi BI dikarenakan mekanisme transfer tidak melewati institusi formal yang memiliki sistem APU PPT sehinga tidak dapat dilakukan identifikasi dan monitoring terhadap pergerakan transaksi. Selain itu, mekanisme transaksi mata uang virtual juga tidak dapat diidentifikasi alias pseudonimity. Transaksinya pun dilakukan secara cepat, mudah dan bahkan bisa lintas negara. Dus, hal ini menurut BI dapat menyulitkan para pemangku hukum untuk melakukan pembekuan atau penyitaan terkait kasus kejatahan.
Ini bahaya mata uang virtual menurut BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai mata uang virtual atau virtual currency memiliki risiko uang tinggi pada area sistem pembayaran, stabilitas sitem keuangan (SSK), anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) dan perlindungan konsumen. Pasalnya, risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme menjadi hal yang digarisbawahi BI dikarenakan mekanisme transfer tidak melewati institusi formal yang memiliki sistem APU PPT sehinga tidak dapat dilakukan identifikasi dan monitoring terhadap pergerakan transaksi. Selain itu, mekanisme transaksi mata uang virtual juga tidak dapat diidentifikasi alias pseudonimity. Transaksinya pun dilakukan secara cepat, mudah dan bahkan bisa lintas negara. Dus, hal ini menurut BI dapat menyulitkan para pemangku hukum untuk melakukan pembekuan atau penyitaan terkait kasus kejatahan.