Ini bandara Angkasa Pura II yang kini dioperasikan khusus untuk angkutan kargo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mencatat sejumlah maskapai penumpang yang telah menginformasikan pengajuan penerbangan tambahan (extra flight) khusus kargo di sejumlah bandara yang dikelola AP II. Saat ini bandara PT Angkasa Pura II yang melayani penerbangan pesawat penumpang untuk dioperasikan khusus mengangkut kargo, antara lain Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Supadio (Pontianak), Husein Sastranegara (Bandung), dan Kualanamu (Deli Serdang).

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, hal tersebut mengindikasikan maskapai yang mengoperasikan pesawat penumpang kini semakin fokus di bisnis kargo. Maskapai tersebut memaksimalkan utilisasi pesawat penumpang dengan mengangkut kargo di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Angkasa Pura II: Bandara Soekarno-Hatta jadi pengelola kargo terbesar


"Bahkan juga ada operator helikopter yang mulai beroperasi untuk mengangkut kargo," ujar Awaluddin melalui keterangan resmi, Minggu (26/4).

Apalagi, menurutnya, dengan kebijakan Kemenhub yang mengizinkan kargo bisa di muat di kabin pesawat akan mempercepat loading dan unloading dibandingkan dengan jika kargo dimuat di lambung pesawat (belly cargo).

“Jenis kargo yang diangkut saat ini misalnya saja untuk pengiriman e-commerce, berbagai peralatan dan perlengkapan penting di tengah pandemi, alat kesehatan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Awaluddin tak memungkiri bisnis pengelolaan kargo di bandara sebagai salah satu sumber pendapatan utama perseroan pada tahun ini di tengah turunnya lalu lintas penerbangan penumpang.

Seperti diketahui, mulai 25 April hingga 31 Mei 2020 pemerintah melarang maskapai untuk mengangkut penumpang di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19. Sementara itu, seluruh penerbangan kargo masih diperbolehkan baik itu rute domestik maupun internasional.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai sementara hanya layani pesawat kargo dan repatriasi

Melalui Permenhub tersebut pemerintah juga mengizinkan pengangkutan kargo dilakukan oleh maskapai yang mengoperasikan pesawat dengan konfigurasi penumpang dan wajib memiliki persetujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi