JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma membantah pemberitaan media massa yang memberitakan seolah-olah kliennya tidak ingin melimpahkan jabatannya kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Menurut Sukatma, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelimpahan jabatan itu. "Karena surat yang dibuat dan dikirimkan Kementerian Dalam Negeri belum diterima Ibu (Atut)," kata Sukatma kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1). Lebih lanjut Sukatma juga bilang, tersendatnya proses pemerintahan di Banten disebabkan karena KPK tidak mengizinkan adanya kunjungan dari apartur pemerintah provinsi Banten. Menurut Sukatma, kliennya dengan sukarela melimpahkan jabatannya ke wakil gubernur jika surat dari Kemendagri sudah diterima kliennya.
Ini bantahan Atut soal pelimpahan jabatan ke Rano
JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma membantah pemberitaan media massa yang memberitakan seolah-olah kliennya tidak ingin melimpahkan jabatannya kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Menurut Sukatma, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelimpahan jabatan itu. "Karena surat yang dibuat dan dikirimkan Kementerian Dalam Negeri belum diterima Ibu (Atut)," kata Sukatma kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1). Lebih lanjut Sukatma juga bilang, tersendatnya proses pemerintahan di Banten disebabkan karena KPK tidak mengizinkan adanya kunjungan dari apartur pemerintah provinsi Banten. Menurut Sukatma, kliennya dengan sukarela melimpahkan jabatannya ke wakil gubernur jika surat dari Kemendagri sudah diterima kliennya.