Jakarta. Pemerintah tidak hawatir bila ada Wajib Pajak (WP) yang melaporkan asetnya lebih rendah dari yang seharusnya, dalam kebijakan pengampunan pajak. Mengingat, waktu pelaksanaan tax amnesty terbilang cukup singkat, yaitu hanya sembilan bulan saja. Sehingga dengan waktu yang sempit itu tidak mungkin bagi pemerintah memverifikasi setiap aset yang dilaporkan. Pemerintah akan memproses semua aset yang dilaporkan dalam kebijakan ini, asal ada lampiran data pendukungnya. Nah, untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah mengancam akan memberikan sanksi yang lebih besar, jika dikemudian hari diketahui nilai aset yang diajukan tidak sesuai. Menteri keuangan (Menkeu) Bambang Brojdjonegoro mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan denda sebesar 200% dari selisih nilai aset.
Ini bantalan jika laporan untuk tax amnesty palsu
Jakarta. Pemerintah tidak hawatir bila ada Wajib Pajak (WP) yang melaporkan asetnya lebih rendah dari yang seharusnya, dalam kebijakan pengampunan pajak. Mengingat, waktu pelaksanaan tax amnesty terbilang cukup singkat, yaitu hanya sembilan bulan saja. Sehingga dengan waktu yang sempit itu tidak mungkin bagi pemerintah memverifikasi setiap aset yang dilaporkan. Pemerintah akan memproses semua aset yang dilaporkan dalam kebijakan ini, asal ada lampiran data pendukungnya. Nah, untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah mengancam akan memberikan sanksi yang lebih besar, jika dikemudian hari diketahui nilai aset yang diajukan tidak sesuai. Menteri keuangan (Menkeu) Bambang Brojdjonegoro mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan denda sebesar 200% dari selisih nilai aset.