KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki bantuan bagi para mahasiswa yang terdampak virus corona. Yakni, dengan memberikan keringanan biaya kuliah. Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Ini bantuan buat adik-adik mahasiswa dari Nadiem Makarim, simak syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki bantuan bagi para mahasiswa yang terdampak virus corona. Yakni, dengan memberikan keringanan biaya kuliah. Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.