KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan bantuan pembiayaan rumah bagi pekerja informal melalui pelaksanaan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2TB) mulai jelas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah terbitkan Permen PUPR nomor 18/PRT/M/2017 rentang BP2TB. "Iya baru saja terbit, ditetapkan pada 20 Oktober, dan diundangkan pada 24 Oktober," kata Lana Winayanti, Direktur Jenderal Kementerian PUPR seusai Diskusi panel, Hari habitat Dunia, dan Hari Kota Dunia 2017, Ruang Pendopo, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Senin (30/10).
Ini bantuan pembiayaan rumah untuk non-karyawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan bantuan pembiayaan rumah bagi pekerja informal melalui pelaksanaan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2TB) mulai jelas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah terbitkan Permen PUPR nomor 18/PRT/M/2017 rentang BP2TB. "Iya baru saja terbit, ditetapkan pada 20 Oktober, dan diundangkan pada 24 Oktober," kata Lana Winayanti, Direktur Jenderal Kementerian PUPR seusai Diskusi panel, Hari habitat Dunia, dan Hari Kota Dunia 2017, Ruang Pendopo, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Senin (30/10).