Ini barang-barang terlarang yang ada di lapas Sukamiskin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung dicap sebagai lapas dengan fasilitas mewah. Hal ini lantaran fasilitas yang dinikmati oleh para penghuninya sangat lengkap mulai dari Pemanas air hingga pendingin udara.

Dirjen pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Sri Puguh Utami mengatakan, pada saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Kemkumham berhasil mengamankan dua truk barang terlarang yang terdapat dalam lapas tersebut.

“Pada umumnya yang paling banyak adalah lapas Sukamiskin, tadi malam ada hapir dua truk, dan ada dispenser di setiap kamar napi koruptor,” jelasnya saat konferensi pers digdung Kemkumham, Senin (23/7).


Selain itu, pihaknya juga menemukan barang elektronik seperti Tivi, Pendingin udara, lemari pendingin berukuran kecil. Lalu Kompor, pemanas nasi, dan teko perebus air.

Pihaknya memahami kenapa barang-barang tersebut terdapat di dalam kamar napi koruptor. Menurutnya dengan kamar yang kecil dan tidak ada ruang lain seperti di tempat lain, membuat para napi membutuhkan barang tersebut.

Dia menjelaskan, di lapas lain, memiliki kamar yang cukup besar dan di huni oleh lebih dari 3 hingga 7 orang di setiap kamarnya.

“Selanjutnya, kami menemukan uang 102 jt, dan sudah kami label dan di catat di register D, untuk kami kembalikan kepada keluarga napi,” katanya.

Dia menjelaskan, Uang tersebut untuk keperluan makan napi, di mana mereka untuk membeli tambahan makanan yang tidak di siapkan oleh lapas. Di mana standar makanan yang diberikan oleh lapas adalah Rp 15 ribu untuk tiga kali makan.

Seluruh Indonesia Anggaran utamanya ada di kisaran Rp 14-17 ribu. “Kalau mereka menginginkan tambahan makanan seperti Popmie, kopi itu di siapkan koperasi,” jelasnya.

Sementara di lapas lainnya, temuannya tidak begitu banyak seperti, telepon genggam, senjata tajam. Namun untuk zat kimia narkotika sama sekali tidak di temukan, dan barang lain seperti kipas angin, emergency lamp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto