Ini Barang Ekspor yang Wajib Parkir DHE SDA di dalam Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Keuangan) resmi menerbitkan aturan turunan dari ketentuan kewajiban parkir devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia.

Aturan turunan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 ini akan mengatur 1.545 pos taring barang ekspor yang masuk dan menjadi objek DHE.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, dari 20 komoditas utama ekspor Indonesia, hanya ada tiga komoditas yang tidak masuk dalam kewajiban DHE. Hal ini dikarenakan tiga komoditas utama tersebut berada di luar cakupan sektor DHE SDA.


"Ini kemarin catatan pertanyaan pada saat di ratas mengenai 20 komoditas utama ekspor kita yang terkait dengan SDA apakah sudah masuk dalam kewajiban DHE? Kita cek ini sudah masuk semua," ujar Susi dalam Sosialisasi PP 36/2023 secara daring, Senin (31/7).

Baca Juga: Agar Kompetitif dengan Negara Pesaing, Pemerintah akan Bebaskan PPN Mobil Listrik CBU

Adapun tiga komoditas utama ekspor yang tidak masuk dalam ketentuan DHE adalah sebagai berikut: HS Code 71131990 : Barang perhiasan dari logam mulia lainnya, disepuh atau dipalut dengan logam mulia maupun tidak. HS Code 64041190 : Alas kaki olahraga dengan sol luar dari karet atau plastik, sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan, dan sejenisnya; dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya dan selain untuk gulat, angkat berat atau senam. HS Code 72191300 : Produk canai lantaian dari baja stainless, dengan lebar 600 mm atau lebih; tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dalam gulungan: dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm.

"Ini top 20 untuk komoditas ekspor kita yang tidak masuk DHE SDA kebetulan barang-barang yang kebetulan di luar empat sektor DHE SDA, lainnya sudah masuk dalam kewajiban DHE SDA," katanya.

Sementara itu, sisanya termasuk ke dalam ketentuan DHE SDA sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, diantaranya: HS Code 27011900 : Batubara jenis sub bitumen HS Code 72026000 : Ferro-nikel HS Code 15119037 : Fraksi cair dari fraksi minyak sawit yang dimurnikan dengan nilai iodine 55 sampai 60 HS Code 26030000 : Bijih tembaga dan konsentratnya HS Code 15119020 : Minyak dimurnikan HS Code 27021000 : Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi HS Code 27111100 : Liquified, natural gas HS Code 27011290 : batubara bitumen, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi, selain cooking coal HS Code 27011210 : batubara bitumen, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi, cooking coal HS Code 75011000 : Mate nikel HS Code 15111000 : Minyak mentah HS Code 40012220 : Karet alam dalam bentuk Tech-nically Specified Natural Rubber (TSNR) 20 HS Code 27112190 : Gas alam, dalam bentuk gas, selain dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor. HS Code 47032900 : Pohon selain jenis konifera HS Code 15119031 : Minyak kelapa sawit dan fraksinya, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia dengan nilai iodine 30 atau lebih, tetapi kurang dari 40 HS Code 72189900 : Produk setengah jadi dari baja tahan karat selain penampang persegi panjang HS Code 80011000 : Timah, bukan paduan

Untuk diketahui, dalam aturan yang lama, yakni KMK Nomor 744 Tahun 2020, pemerintah menetapkan 1.285 pos tarif barang ekspor yang menjadi objek DHE. Nah, dalam KMK terbaru, pemerintah menambah 260 pos tarif barang lagi sehingga totalnya menjadi 1.545 pos tarif.

Untuk sektor pertambangan, semula hanya 180 pos tarif menjadi 209 pos tarif. Artinya terdapat penambahan 29 pos tarif.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Dana Rp 8 Triliun Tahun Ini untuk Pemda Berprestasi, Cek Kriterianya

Kemudian, sektor pekebunan terdapat penambahan 67 pos tarif, yakni dari 500 pos tarif menjadi 567 pos tarif. Selanjutnya, untuk sektor kehutanan terdapat penambahan 44 pos tarif, yakni dari 219 pos tarif menjadi 263 pos tarif.

Sementara di sektor perikanan menjadi salah satu komoditas dengan tambahan pos tarif terbanyak yakni 120 tarif. Dari aturan sebelumnya hanya terdapat 386 pos tarif, namun dalam KMK 744/2023 menjadi 506 pos tarif.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi