JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akhirnya meneken revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ada beberapa jenis barang mewah yang tidak kena pajak dalam peraturan baru tersebut. Bambang menerangkan, penghapusan pajak atas sejumlah barang mewah itu karena sudah tergolong sebagai kebutuhan dasar masyarakat luas. Penghapusan itu juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah gejala perlambatan ekonomi. Bambang bilang, penghapusan itu juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Mudah-mudahan tidak ada lagi yang berusaha menggelapkan pajak," katanya, Kamis (11/6).
Ini barang mewah yang tidak kena pajak
JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akhirnya meneken revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ada beberapa jenis barang mewah yang tidak kena pajak dalam peraturan baru tersebut. Bambang menerangkan, penghapusan pajak atas sejumlah barang mewah itu karena sudah tergolong sebagai kebutuhan dasar masyarakat luas. Penghapusan itu juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah gejala perlambatan ekonomi. Bambang bilang, penghapusan itu juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Mudah-mudahan tidak ada lagi yang berusaha menggelapkan pajak," katanya, Kamis (11/6).