Ini barang pokok yang diatur dalam Perpres Pangan



JAKARTA. Dalam mengendalikan harga pangan, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah memiliki senjata baru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015. Terdapat sejumlah kebutuhan pokok dan barang penting yang wajib dikendalikan.

Tujuan peraturan ini, agar masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa segera diatasi. Salah satu poin penting dalam Perpres itu adalah larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang, ketika terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga. "Atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang," ujar Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6).

Barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah hasil pertanian seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, dan bawang merah. Kemudian hasil industri seperti gula, minyak goring, tepung terigu, dan hasil peternakan & perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.


Sedangkan barang penting meliputi benih padi, jagung, kedelai, serta pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

Melalui Perpres ini, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Misalnya jika terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atau atau di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan.

Perpers ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia