KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang merupakan nasabah pemegang kartu ATM (debit) magnetic stripe, ada imbauan untuk segera menukar kartu milik mereka dengan kartu ATM berbasis cip. Penukaran kartu ATM lama tersebut dapat dilakukan di cabang bank terdekat. Masing-masing bank telah mengumumkan batas waktu penukaran kartu ATM cip beserta cara penukaran. Bagi nasabah pemegang kartu ATM magnetic stripe, berikut batas akhir penggantian dan cara penukaran kartu ATM chip dari masing-masing bank.
Ini batas akhir penggantian dan cara penukaran kartu ATM lama BRI, Mandiri, BNI & BCA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang merupakan nasabah pemegang kartu ATM (debit) magnetic stripe, ada imbauan untuk segera menukar kartu milik mereka dengan kartu ATM berbasis cip. Penukaran kartu ATM lama tersebut dapat dilakukan di cabang bank terdekat. Masing-masing bank telah mengumumkan batas waktu penukaran kartu ATM cip beserta cara penukaran. Bagi nasabah pemegang kartu ATM magnetic stripe, berikut batas akhir penggantian dan cara penukaran kartu ATM chip dari masing-masing bank.