Ini Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol, Jangan Sampai Ditilang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian saat ini telah memberlakukan tilang elektronik di jalan bebas hambatan. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan saat melaju di jalan tol. Berjalan dengan kecepatan semaunya di jalan tol tentu bisa ditilang.  

Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. 

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yaitu antara 60-100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. 


Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kpj sampai tertinggi 100 kpj. Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 kpj), maksimal berkendara yaitu (80 kpj). 

Baca Juga: Sebanyak 19 Pengemudi Kena Tilang Elektronik di Hari Pertama Pemberlakukan

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 kpj) dan maksimal (100 kpj). 

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, batas kecepatan di jalan tol menyesuaikan dengan letak geografis dan mempertimbangkan banyak hal. 

Untuk diketahui, jalan tol Jakarta-Cikampek memiliki batas kecepatan maksimal 100 kpj. Sementara batas kecepatan minimalnya 60 kpj. Lain halnya dengan tol layang Jakarta-Cikampek, yang memiliki batas maksimal 60 kpj. Sedangkan kecepatan minimalnya tidak disebutkan. 

“Itu boleh saja, mungkin pengelola jalan tol mendapat masukan dari pihak yang berkompeten kalau batas amannya segitu,” kata Jusri, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Catat Waktu Berlaku E-Tilang di Tol, Pelanggaran, dan Lokasi

Jusri juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol, yaitu 60 hingga 100 kpj. Namun berdasarkan pengamatannya, batas maksimal di jalan tol yang ada di Indonesia mencapai 120 kpj. Sementara untuk batas kecepatan terendah 40 kpj. 

“Tol dalam kota itu maksimal 80 kpj, pada titik tertentu maksimal 60 kpj. Sementara tol Jagorawi maksimal bisa 100 kpj, tol Cikampek juga 100 kpj, karena jalur antar kota dan memiliki open space yang cukup luas untuk keadaan darurat,” ucap Jusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Batas Kecepatan Maksimal Berkendara di Jalan Tol" Penulis : Dio Dananjaya Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie