KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian saat ini telah memberlakukan tilang elektronik di jalan bebas hambatan. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan saat melaju di jalan tol. Berjalan dengan kecepatan semaunya di jalan tol tentu bisa ditilang. Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yaitu antara 60-100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Ini Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol, Jangan Sampai Ditilang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian saat ini telah memberlakukan tilang elektronik di jalan bebas hambatan. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan saat melaju di jalan tol. Berjalan dengan kecepatan semaunya di jalan tol tentu bisa ditilang. Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yaitu antara 60-100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.