KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin restrukturisasi pinjaman kepada pelaku financial technology (fintech) peer to peer lending yang terdampak Covid-19. Sebelumnya, OJK sudah lebih dahulu mempersilakan perbankan dan multifinance melakukan restrukturisasi utang kepada nasabah. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. “Prinsip dan mekanisme restrukturisasinya sama (dengan bank dan multifinance). Betul maksimal restrukturisasi pinjaman Rp 2 miliar per borrower (peminjam),” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK Bambang W. Budiawan kepada Kontan.co.id pada Rabu (13/1).
Ini batas maksimal restrukturisasi pinjaman P2P lending yang terdampak Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin restrukturisasi pinjaman kepada pelaku financial technology (fintech) peer to peer lending yang terdampak Covid-19. Sebelumnya, OJK sudah lebih dahulu mempersilakan perbankan dan multifinance melakukan restrukturisasi utang kepada nasabah. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. “Prinsip dan mekanisme restrukturisasinya sama (dengan bank dan multifinance). Betul maksimal restrukturisasi pinjaman Rp 2 miliar per borrower (peminjam),” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK Bambang W. Budiawan kepada Kontan.co.id pada Rabu (13/1).