MOMSMONEY.ID - Batas waktu pembayaran BPJS Kesehatan wajib Anda catat dan ingat. Sebab, jika Anda terlambat membayar, bahkan hingga berbulan-bulan, status kepesertaan Anda dapat dinonaktifkan. Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jumlah iuran yang dibayarkan pun berbeda tergantung pada golongan yang ditetapkan. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayarkan oleh Pemerintah.
Sementara iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji per bulan. Dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan yang Penting untuk Anda Ketahui Sedang iuran peserta yang merupakan penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Kemudian, iuran bagi keluarga tambahan peserta penerima upah, berlaku bagi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua berlaku 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah. Adapun iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah dan iuran peserta bukan pekerja adalah:
- Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, per 1 Januari 2021 iuran peserta ditetapkan Rp 35.000 karena ada subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah.
- Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
- Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Baca Juga: Lama Tak Bayar Iuran, Ini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp 30 juta dan bagi peserta pekerja penerima upah pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Benedicta Alvinta