KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengatakan, ketentuan surat izin keluar masuk ke Jabodetabek akan berlangsung minimal hingga 7 Juni 2020. Direktur Prasarana BPTJ Edi Nursalam mengatakan, saat ini pemerintah tengah menahan arus balik ke Jabodetabek. Dia menyebut, pedoman yang digunakan adalah Permenhub 25 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020. Baca Juga: Palsukan SIKM, pengguna kendaraan bakal kena denda Rp 12 miliar
Ini batas waktu pemberlakuan surat izin keluar masuk Jabodetabek pasca Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengatakan, ketentuan surat izin keluar masuk ke Jabodetabek akan berlangsung minimal hingga 7 Juni 2020. Direktur Prasarana BPTJ Edi Nursalam mengatakan, saat ini pemerintah tengah menahan arus balik ke Jabodetabek. Dia menyebut, pedoman yang digunakan adalah Permenhub 25 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020. Baca Juga: Palsukan SIKM, pengguna kendaraan bakal kena denda Rp 12 miliar