KONTAN.CO.ID - Jakarta. Peserta seleksi sekolah kedinasan tahun 2021 saat ini sedang menunggu rilisnya pengumuman seleksi administrasi. Jika dinyatakan lolos, peserta kemudian akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. Selain belajar agar mendapatkan nilai SKD yang memuaskan, Anda perlu tahu ketentuan nilai ambang batas atau passing grade seleksi ini. Selain passing grade, mengetahui kriteria penilaian seleksi juga penting diketahui peserta.
Nilai ambang batas SKD dan ketentuan kelulusan
Calon mahasiswa sekolah kedinasan tahun 2021 akan mengerjakan SKD setelah hasil seleksi administrasi diumumkan. Materi SKD yang akan dikerjakan peserta terdiri dari tiga materi, diantaranya: 1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 2. Tes Intelegensia Umum (TIU). 3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Masing-masing materi memiliki nilai ambang batasnya masing-masing serta bobot jawaban. Jika Anda ingin lolos ke tahap selanjutnya, tentu perlu memperhatikan dua hal ini. Seperti yang diinformasikan melalui Instagram Kemenpan RB, durasi pengerjaan SKD selama 100 menit. Materi TKP terdiri dari 45 soal dengan nilai ambang batas 156. Rincian bobot jawaban materi ini sebagai berikut:- Paling tinggi: 5.
- Paling rendah: 1.
- Tidak menjawab: 0.
- Benar: 5.
- Salah/tidak menjawab: 0.
- Nilai komulatif SKD paling rendah 281.
- Nilai TIU paling rendah 55.
- Nilai komulatif SKD yang lebih tinggi
- Jika nilai SKD nya sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata ijazah sekolah atau nilai rapor.
- Jika nilai masih sama juga, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.