KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030. Dalam roadmap tersebut, OJK mendorong perusahaan perasuransian dapat berinvestasi di instrumen green financing atau keuangan keberlanjutan. Sejauh ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menerangkan ada beberapa instrumen yang berpotensi dimanfaatkan industri asuransi terkait green financing. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menerangkan instrumennya, meliputi obligasi berwawasan lingkungan (green bond), sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), serta obligasi dan sukuk berlandaskan keberlanjutan yang telah memiliki kerangka pengaturan di pasar modal Indonesia. "Instrumen tersebut sudah mulai berkembang, baik melalui penerbitan surat berharga pemerintah maupun korporasi," ujarnya kepada Kontan, Jumat (6/11/2026).
Ini Beberapa Instrumen Green Financing yang Berpotensi Dimanfaatkan Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030. Dalam roadmap tersebut, OJK mendorong perusahaan perasuransian dapat berinvestasi di instrumen green financing atau keuangan keberlanjutan. Sejauh ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menerangkan ada beberapa instrumen yang berpotensi dimanfaatkan industri asuransi terkait green financing. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menerangkan instrumennya, meliputi obligasi berwawasan lingkungan (green bond), sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), serta obligasi dan sukuk berlandaskan keberlanjutan yang telah memiliki kerangka pengaturan di pasar modal Indonesia. "Instrumen tersebut sudah mulai berkembang, baik melalui penerbitan surat berharga pemerintah maupun korporasi," ujarnya kepada Kontan, Jumat (6/11/2026).
TAG: