KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fasilitas tax holiday dibuat pemerintah untuk meningkatkan minat pelaku industri pionir ke dalam negeri. Pemerintah telah menunjuk 18 bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan. Lewat catatan Kontan sebelumnya DJP Kementerian Keuangan mengumumkan sudah ada 62 perusahaan yang menikmati fasilitas ini. Baca Juga: Kemenperin: Tax holiday manjur tingkatkan gairah investasi industri kimia
Ini beberapa perusahaan kimia yang telah menikmati fasilitas tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fasilitas tax holiday dibuat pemerintah untuk meningkatkan minat pelaku industri pionir ke dalam negeri. Pemerintah telah menunjuk 18 bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan. Lewat catatan Kontan sebelumnya DJP Kementerian Keuangan mengumumkan sudah ada 62 perusahaan yang menikmati fasilitas ini. Baca Juga: Kemenperin: Tax holiday manjur tingkatkan gairah investasi industri kimia