KONTAN.CO.ID - Pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19 di tahun 2021 kembali mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji dari pemerintah. Ada beberapa perbedaan antara BLT tahun 2020 dan tahun 2021. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BLT kepada pekerja atau buruh yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bersumber dari Instagram Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan jika ada beberapa perbedaan pada skema penyaluran BLT pekerja tahun 2020 dengan tahun 2021.
Perbedaan BLT subsidi gaji tahun 2020 dan 2021
BLT pekerja tahun 2020- Batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5.000.000
- Tidak ada batasan wilayah maupun sektor
- Dana yang diterima sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga total BSU atau BLT yang didapat sebesar Rp 2.400.000.
- Penyaluran dana bantuan menggunakan rekening pribadi penerima BLT.
- Batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal 3.500.000, dengan ketentuan:
- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- BLT diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).
- Diutamakan pekerja atau buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
- Pekerja atau buruh mendapatkan dana sebesar Rp 500.000 tiap bulannya yang akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1.000.000.
- Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank Himbara yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri. Khusus untuk Provinsi Aceh akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Syarat mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK 2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021. 3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. 4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.- Industri barang konsumsi.
- Transportasi.
- Aneka industri.
- Properti dan real estate.
- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).